DENTUMAN Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu terdengar di Mahkamah Konstitusi.
Ada beberapa politisi menggugat UU Pemilu. Mereka meminta agar pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Tertutup dengan dalil bahwa Frasa ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, hal yang sama dikatakan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bahwa sistem pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup sesuai dengan perintah konstitusi di mana peserta pemilihan legislatif adalah partai politik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Januari 2022, Virgo Jangan Patah Semangat, Tuntaskan Pekerjaan Hari Ini
Maka sinyalpun digetarkan oleh Ketua KPU RI bahwa “ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali Proporsional Tertutup.
Era ini Pemilu menempati posisi maha penting karena kaitan dengan beberapa hal mendasar.
Pertama, pemilu menjadi mekanisme terpenting bagi keberlangsungan demokrasi. Karena itu perlu mekanisme terbaik nan canggih yang ditemukan agar rakyat tetap berkuasa atas dirinya.
Perkembangan masyarakat begitu pesat, persebaran dan aktivitas semakin luas dan beragam, kompleksitas problematika yang dihadapi rakyat semakin variatif.
Situasi ini tidak memungkinkan rakyat untuk berkumpul dalam satu tempat dan mendiskusikan problema dimaksud secara serius.
Baca Juga: Wahana Visi Indonesia Distribusi Bantuan Non Pangan Bagi Korban Banjir Bandang di Kabupaten Kupang
Akhirnya muncul demokrasi perwakilan sebagai keniscayaan dengan pemilu sebagai mekanisme untuk memilih wakilnya.
Kedua, pemilu menjadi barometer negara demokrasi. Tidak ada satupun negara yang mengklaim dirinya demokratis tanpa melaksanakan pemilu sekalipun negara itu hakekatnya otoritar.
Pandangan Schumpetarian tentang demokrasi bahwa demokrasi sebagai metode politik mendominasi teorisasi demokrasi maka pemilu menjadi elemen maha penting dari ukuran negara demokrasi.
Bahkan, Prezeworski dkk mendefinisikan demokrasi bukan sekedar rezim yang menyelenggarakan pemilihan umum untuk mengisi jabatan pemerintahan (demokrasi juga mensyaratkan adanya oposisi yang memiliki kesempatan memenangkan jabatan publik).
Artikel Terkait
1 Januari 2023 Jadi Momen Deklarasi Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu
Berikut Lima Pernyataan Deklarasi Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu
Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu Sebagai Wadah Edukasi Pemilu Bagi Rakyat
Meski Pemilu Rumit, Ketua KPUD Lembata: Harus Bertekad Sukseskan!
PPK Diingatkan Bekerja Sesuai Tahapan Pemilu
Dukung Pemilu Cerdas, Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu Temui KPU Provinsi NTT