Proporsional Tertutup: Mungkinkah Demokrasi Indonesia Berjalan Mundur?

- Selasa, 10 Januari 2023 | 18:51 WIB
Daniel Tonu, Pengajar Universitas Aryasatya Deo Muri, Kupang. (dok. victorynews.id)
Daniel Tonu, Pengajar Universitas Aryasatya Deo Muri, Kupang. (dok. victorynews.id)

DENTUMAN Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu terdengar di Mahkamah Konstitusi.

Ada beberapa politisi menggugat UU Pemilu. Mereka meminta agar pemilu 2024 menggunakan Sistem Proporsional Tertutup dengan dalil bahwa Frasa ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, hal yang sama dikatakan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bahwa sistem pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup sesuai dengan perintah konstitusi di mana peserta pemilihan legislatif adalah partai politik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Januari 2022, Virgo Jangan Patah Semangat, Tuntaskan Pekerjaan Hari Ini

Maka sinyalpun digetarkan oleh Ketua KPU RI bahwa “ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali Proporsional Tertutup.

Era ini Pemilu menempati posisi maha penting karena kaitan dengan beberapa hal mendasar.

Pertama, pemilu menjadi mekanisme terpenting bagi keberlangsungan demokrasi. Karena itu perlu mekanisme terbaik nan canggih yang ditemukan agar rakyat tetap berkuasa atas dirinya.

Perkembangan masyarakat begitu pesat, persebaran dan aktivitas semakin luas dan beragam, kompleksitas problematika yang dihadapi rakyat semakin variatif.

Situasi ini tidak memungkinkan rakyat untuk berkumpul dalam satu tempat dan mendiskusikan problema dimaksud secara serius.

Baca Juga: Wahana Visi Indonesia Distribusi Bantuan Non Pangan Bagi Korban Banjir Bandang di Kabupaten Kupang

Akhirnya muncul demokrasi perwakilan sebagai keniscayaan dengan pemilu sebagai mekanisme untuk memilih wakilnya.

Kedua, pemilu menjadi barometer negara demokrasi. Tidak ada satupun negara yang mengklaim dirinya demokratis tanpa melaksanakan pemilu sekalipun negara itu hakekatnya otoritar.

Pandangan Schumpetarian tentang demokrasi bahwa demokrasi sebagai metode politik mendominasi teorisasi demokrasi maka pemilu menjadi elemen maha penting dari ukuran negara demokrasi.

Bahkan, Prezeworski dkk mendefinisikan demokrasi bukan sekedar rezim yang menyelenggarakan pemilihan umum untuk mengisi jabatan pemerintahan (demokrasi juga mensyaratkan adanya oposisi yang memiliki kesempatan memenangkan jabatan publik).

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Partisipasi Gereja Dalam Tahun Politik

Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:09 WIB

Mengenal Radang Telinga Tengah Akut

Minggu, 22 Januari 2023 | 20:29 WIB

Gotong Royong Membangun Pengawasan Partisipatif

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:21 WIB

Laut

Kamis, 12 Januari 2023 | 04:00 WIB

Angka yang Miskin Nilai

Senin, 9 Januari 2023 | 18:27 WIB

Requiem untuk Sahabat

Minggu, 8 Januari 2023 | 15:47 WIB

Internet; Ilusi Pengetahuan?

Jumat, 30 Desember 2022 | 09:27 WIB

Argentina yang Unik dan Pembelajaran untuk Kita!

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:43 WIB

Fenomena Belis: Wajah Baru Kekerasan?

Jumat, 25 November 2022 | 13:25 WIB

Observatorium Nasional Timau

Rabu, 2 November 2022 | 15:00 WIB

Regsosek: Optimisme Program Perlindungan Sosial

Senin, 17 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Literasi: Batu Sendi Kompetensi dan Prestasi

Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:59 WIB
X