DALAM pidatonya tanggal 1 Juni 1945 di hadapan peserta Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ir Soekarno menyatakan gotong-royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjoangan bantu-binantu bersama.
Secara sederhana gotong royong dapat diartikan sebagai kerja bersama, tentu dalam kerja bersama untuk mendapatkan atau menyelesaikan sebuah tugas sangat dibutuhkan nilai dari gotong royong tersebut.
Gotong royong juga membutuhkan partisipasi aktif semua pihak, maka untuk lebih partisipatifnya semua elemen dibutuhkan pemahaman bersama akan apa yang menjadi tujuan dan cita-cita bersama.
Baca Juga: Dukung Pemilu Cerdas, Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu Temui KPU Provinsi NTT
Presiden Soekarno telah menggagas kerja gotong royong yang merupakan saripati dari nilai-nilai Pancasila, yakni mengedepan nilai-nilai pada masyarakat lintas suku bangsa di Indonesia ini, agar bebas dari masalah social, politik dan ideologi asing.
Tentu kita berharap nilai-nilai gotong royong tertata kuat dalam setiap warga Bangsa Indonesia.
Dalam konteks persiapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu secara berjenjang, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota bahkan Pengawas Pemilu Kecamatan sangat gencar mengkampanyekan arti penting, makna dan tujuan dari pengawasan Pemilu partisiaptif.
Baca Juga: Proporsional Tertutup: Mungkinkah Demokrasi Indonesia Berjalan Mundur?
Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
Seluruh jajaran Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan kewajiban memastikan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, memberi edukasi politik kepemiluan secara massif kepada masyarakat, membangun gerakan bersama kesadaran akan pentingnya Pemilu yang dapat dilakukan secara gotong royong.
Pengawasan partisipatif secara sederhana didefinisikan adalah membangun kesadaran masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif sehingga Masyarakat diharapkan ambil bagian secara langsung dalam menjalankan pengawasan tahapan Pemilu.
Baca Juga: Ada Nama Rudi Soik Dalam Ruang Persidangan Ira Ua? Ini Faktanya!
Bahwasanya, publik memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu sukses atau berhasil dijalankan bukan sekedar hasil kerja-kerja penyelenggara Pemilu semata sebagaimana diatur dalam undang-undang 7 tahun 2017, tetapi juga merupakan bukti peran serta publik sebagai pemberi kedaulatan rakyat.
Jika demikian, maka ini membuktikan upaya Bawaslu dalam mendorong keterlibatan masyarakat dan ikut mengawas secara langsung bisa dipastikan berhasil demi terwujudnya Pemilu yang demokratis.
Tiga elemen harus bergotong royong untuk menjalankan pelaksanaan Pemilu yakni Penyelenggara, peserta Pemilu, dan masyarakat.
Artikel Terkait
Usai Verifikasi di NTT, KPU RI Nyatakan Partai Ummat Lolos Verifikasi Menjadi Peserta Pemilu 2024
1 Januari 2023 Jadi Momen Deklarasi Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu
Berikut Lima Pernyataan Deklarasi Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu
Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu Sebagai Wadah Edukasi Pemilu Bagi Rakyat
Meski Pemilu Rumit, Ketua KPUD Lembata: Harus Bertekad Sukseskan!
PPK Diingatkan Bekerja Sesuai Tahapan Pemilu
Dukung Pemilu Cerdas, Gerakan Rakyat Cerdas Pemilu Temui KPU Provinsi NTT