JAKARTA, VICTORYNEWS-Sepeda motor listrik kini menjadi trend baru di Indonesia. Namun bagi anda yang ingin beralih dari sepeda motor BBM ke Motor Listrik, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
Setidaknya ada tiga persyaratan bagi Anda yang ingin beralih dari sepeda motor BBM ke Motor Listrik.
Tiga persyaratan tersebut diumumkan Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk diketahui warga Negara Indonesia yang ingin mengonversi sepeda motor BBM ke Motor Listrik. \
Baca Juga: Gelar RAT, KSP Kopdit Mitra Komodo Evaluasi Pencapaian dan Rencana Kerja
Dilansir victorynews.id dari instagram Indonesiabaik.id, tiga syarat konversi sepeda motor BBM ke motor listrik tersebut, di antaranya:
- Sepeda motor bermesin 110 cc sampai 150 cc dan masih layak jalan.
- Administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.
- Motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Untuk kelancaran konversi sepeda motor BBM ke motor lisrik tersebut, akan dibuka aplikasi untuk mendaftar di bengkel konversi.
Itu dia persyaratan bagi Anda yang ingin beralih dari sepeda motor BBM ke motor listrik.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dengan Sri Lanka, Indonesia akan Pasarkan Motor Listrik dan Aluminiu
Ajak Masyarakat Gunakan Motor Listrik, Luhut Pandjaitan : Ada Subsidi Rp6,5 Juta
Seorang Pelajar Kelas 2 SD di Kefamenanu, Meninggal Dunia Ditabrak Sepeda Motor
Jasad Ibu Rumah Tangga Dicampakkan Pasca Kecelakaan, Pengendara Sepeda Motor Kabur
Dapat Sepeda Motor dari Menteri Sosial, Penyandang Disabilitas di Ende: Terima Kasih Ibu Menteri
Hendak Mengambil Sepeda Motor di Tempat Pesta, Kasubnit Dalmas Polres Rote Ndao jadi Korban Penganiayaan