SIMAK! Ini Kewajiban Bagi Pengendara Sepeda Listrik di Kota Kupang

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:38 WIB
 Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota saat memberi imbauan kepada salah satu pendengara sepeda listrik di Kota Kupang.  (Dok.Humas)
Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota saat memberi imbauan kepada salah satu pendengara sepeda listrik di Kota Kupang. (Dok.Humas)

KUPANG, VICTORYNEWS-Saat ini sudah banyak warga Kota Kupang yang terlihat mengendarai Sepeda Listrik di jalan raya. 

Ada beberapa pesyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di wilaya Kota Kupang, NTT agar tidak berurusan dengan hukum.

Berdasarkan peraturan yang diperoleh victorynews.id dari Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias, Sabtu(18/3/2023), berikut ini beberapa kewajiban dan pesyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni:

Baca Juga: Ini Pemilik, Nahkoda dan Nama Kapal Motor Kayu yang Tenggelam di Pelra Waingapu

1.Wajib mengenakan helm SNI. 

2.Usia minimal 12 tahun (Dengan pendampingan orang dewasa). 

3.Tidak mengangkut penumpang. 

4.Tidak memodifikasi daya dan kecepatan. 

5.Mematuhi tata cara berlalu lintas. 

6.digunakan di kawasan tertentu yakni:

Baca Juga: SALUT!! UKAW Kupang Bekali Calon Wisudawan dengan Berbagai Ilmu, Termasuk Content Creation dan IELTS

Pemukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan bebas kendaraan bermotor tetapi tidak boleh mendekati kerumunan pejalan kaki, area di luar jalan, di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan pejalan kaki.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengprov IMI NTT Harus Juara di PON XXII Tahun 2028

Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:00 WIB

YUK...Kenali Fakta-fakta Menarik tentang Helikopter

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:32 WIB
X