KUPANG, VICTORYNEWS-Saat ini sudah banyak warga Kota Kupang yang terlihat mengendarai Sepeda Listrik di jalan raya.
Ada beberapa pesyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di wilaya Kota Kupang, NTT agar tidak berurusan dengan hukum.
Berdasarkan peraturan yang diperoleh victorynews.id dari Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Imanuel Zacharias, Sabtu(18/3/2023), berikut ini beberapa kewajiban dan pesyaratan yang harus dipatuhi para pengendara sepeda listrik di Kota Kupang, yakni:
Baca Juga: Ini Pemilik, Nahkoda dan Nama Kapal Motor Kayu yang Tenggelam di Pelra Waingapu
1.Wajib mengenakan helm SNI.
2.Usia minimal 12 tahun (Dengan pendampingan orang dewasa).
3.Tidak mengangkut penumpang.
4.Tidak memodifikasi daya dan kecepatan.
5.Mematuhi tata cara berlalu lintas.
6.digunakan di kawasan tertentu yakni:
Baca Juga: SALUT!! UKAW Kupang Bekali Calon Wisudawan dengan Berbagai Ilmu, Termasuk Content Creation dan IELTS
Pemukiman, kawasan wisata, kawasan perkantoran, kawasan bebas kendaraan bermotor tetapi tidak boleh mendekati kerumunan pejalan kaki, area di luar jalan, di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap memperhatikan pejalan kaki.***
Artikel Terkait
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Ciptakan Sepeda Listrik Tenaga Surya, Mampu Berjalan 12 KM
Dapat Sepeda Motor dari Menteri Sosial, Penyandang Disabilitas di Ende: Terima Kasih Ibu Menteri
Hendak Mengambil Sepeda Motor di Tempat Pesta, Kasubnit Dalmas Polres Rote Ndao jadi Korban Penganiayaan
BACA! Ini Persyaratan bagi Anda yang Ingin Beralih dari Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik
KAPOK! Pelaku Begal Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Ayah Korban
Laka Lantas di Jalan Yos Sudarso Kota Kupang, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat