JAKARTA,VICTORYNEWS - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda maupun roda empat wajib mengetahui terkait penerapan atauran tilang yang berbasis online.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E tilang merupakan proses tilang secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran aturan berlalulintas akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah.
Tilang elektronik sangat diharapkan memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum.
Baca Juga: Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Bigini Kata Kapolresta Kupang Kota
Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Bahkan sebagian masyarakat menganggap keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
Sistem kerja tilang elektronik, kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.
Baca Juga: Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua Minta Semua Aktifkan Akun belajar.id
Dilansir victorynews.id dari Indonesiabaik.id pada Sabtu (3/12/2022) berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat kamu ikuti langkah-langkahnya.
Pertama, buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Artikel Terkait
Viral Polisi Gadungan Tilang Kendaraan, Polres Jakarta Pusat Selidiki Pelaku
Hindari Perilaku Pungli, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual
Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Bigini Kata Kapolresta Kupang Kota