RUTENG, VICTORY NEWS - Kampung Adat Wae Rebo di Desa Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai,Provinsi NTT kembali terpilih menjadi pemenang dalam ajang Creative Tourism Destination Award (CTDA) 2022 kategori SDG's.
Penghargaan diserahkan Hermawan Kartajaya (Founder dan Executive Chairman MarkPlus, Inc.) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai (Sekda Manggarai) Fansi Aldus Jahang pada Kamis, yang bertempat di Atrium Kasablanka Mall, Jakarta, pada Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Kepada media, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Fansi Aldus Jahang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas raihan ini.
Baca Juga: Masuk Nominasi UNWTO, Sandiaga Sebut Desa Wae Rebo Desa Kebangkitan Ekonomi Bangsa
"Penghargaan ini adalah bukti bahwa Pemkab Manggarai dan Masyarakat Adat Kampung Wisata Wae Rebo benar-benar bersinergi dan punya komitmen yang sama dan serius dalam mempertahankan keasrian objek wisata ini," kata Sekda Fansi kepada victorynews.id saat menghadiri kegiatan penyambutan atlet Kempo asal Matim, Minggu (22/05/2022) kemarin.
Menurut Sekda Fansi dibalik kebanggaan atas raihan ini, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dibenahi dalam rangka membangun pariwisata berkelanjutan di Kampung Wae Rebo. Salah satu konsep yang sedang dicanangkan adalah optimalisasi kawasan wisata Wae Rebo yang mencakup 7 desa sekitar.
"Konsep pembangunan pariwisata dengan pendekatan kawasan Wae Rebo dimana, tujuh desa sekitarnya haruslah bergerak bersama saling mengisi dan saling mendukung," terang Sekda Fansi.
Baca Juga: Anggun dan Elegan, Ini Tampilan Kebaya Pengantin Maudy Ayunda
Sebagai informasi, Creative Tourism Destination Award merupakan salah satu ajang penghargaan di sektor pariwisata yang dihadirkan oleh MarkPlus Tourism, Inc.; Indonesia Association; dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.
Sementara itu Taufik selaku Deputy Chairman MarkPlus, Inc. menjelaskan bahwa, ajang penghargaan yang berfokus pada sektor pariwisata ini bertujuan untuk mengapresiasi suatu destinasi yang mampu menciptakan inovasi menarik dalam rangka menghidupkan kembali sektor pariwisata.
Artikel Terkait
Permohonan Ira Ua Ditolak, Hakim PN Kupang : Permohonan Pemohon Tidak Berdasarkan Hukum
Syarat Cukup, Penasihat Hukum Keluarga Astri dan Lael: Segera Tahan Ira Ua
Kasus Kematian Astri dan Lael, Nasib Randi Badjideh Ditentukan Senin Depan