KUPANG, VICTORYNEWS - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi NTT menyebutkan, kapal yang belum terdaftar operasionalnya dilarang untuk menginapkan wisatawan pada malam hari di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Saya tegaskan itu untuk kapal yang belum terdaftar atau ilegal. Bukan melarang wisatawan untuk menginap di Labuan Bajo Manggarai Barat," tegas Ketua Kadin NTT Bobby Liyanto, Minggu (24/7/2022).
Bobby Lianto menegaskan, hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, penegasan itu disampaikan Pemprov NTT kepada kapal - kapal yang belum terdaftar ke pemerintah.
"Jadi bukan melarang, lebih bagus lagi jika menginapkan wisatawan di kapal pada malam hari malah menjadi suatu sensasi yang bagus dan menarik di Labuan Bajo tetapi yang diinginkan pemerintah adalah kapal-kapal tersebut harus diatur dan terdaftar," jelasnya.
Bobby menambahkan, jika sudah terdaftar maka perlu diperhatikan tiga poin penting.
Baca Juga: Presiden Ramos Horta Makan Malam Bersama Uskup Agung Kupang
Pertama akan memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan. Kedua, tertata dan terdata jelas dak ketiga setiap kapal wisata diharuskan untuk memakai produk UMKM asli NTT.
"Tiga poin ini yang perlu diperhatikan jika sudah terdaftar di Pemprov NTT," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Baca! Ini Jadwal Lengkap Penyeberangan Kapal Ferry 21 Juli 2022, Tiga Kapal Perawatan
Presiden Jokowi Akui Banyak Perubahan di Kawasan Marina Labuan Bajo
Presiden Jokowi Resmikan Waterfront Labuan Bajo, Bank NTT Sponsor Layanan
Akrab, Gubernur NTT dan Presiden Timor Leste Ramos Horta Makan Malam di Labuan Bajo