Ernest Ludji
Jubir Satgas Covid-19 Kota Kupang
Yosi Kameo
RUMAH makan dan restoran di Kota Kupang yang kedapatan masih melayani pembeli makan di tempat akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, kepada VN di Kantor Walikota Kupang, Rabu (17/02).
Ernest mengatakan bahwa sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah telah mengimbau pengelola warung dan restoran untuk tidak melayani pembeli yang makan di tempat. Namun, ia tidak memungkiri bahwa masih banyak rumah makan yang tidak menaati larangan pemerintah. Hal ini akan diatasi lewat pemberian teguran.
Untuk rumah makan dan restoran yang kedapatan masih melayani pembeli makan di tempat, tambah Ernest, akan terancam ditutup.
“Kita akan lihat. Kalau satu kali ditegur tidak dengar, kali kedua kita tindak. Kita tutup.” Kata Ernest.
Terkait masih banyaknya masyarakat Kota Kupang yang melanggar prokes, Ernest mengaku bahwa pemkot sudah melakukan penertiban prokes dan akan terus berupaya membuat masyarakat taat prokes.
“Kita selalu berupaya membuat masyarakat menaati prokes. Di tingkat kelurahan contohnya, selalu dilakukan penertiban kepada warga.” Katanya. (Yan/ol)