Pidana di Balik Medsos Ala Mahasiswa di Kota Kupang, Perlu Ada Etika Bermedsos!

- Jumat, 9 Juni 2023 | 10:23 WIB
Para Mahasiswa menggelar diskusi tentang Pidana di Balik Medsos. (victorynews.id/Simon Selly)
Para Mahasiswa menggelar diskusi tentang Pidana di Balik Medsos. (victorynews.id/Simon Selly)

KUPANG, VICTORYNEWS - Sejumlah mahasiswa di Kota Kupang, NTT menggelar diskusi tentang pemanfaatan media sosial (Medsos).

Para mahasiswa di Kota Kupang ini berdiskusi dengan salah satu Dosen Hukum Acara Pidana Muhammadiyah Kupang, Andi Irfan, Kamis (8/5/2023).

Mereka memfokuskan diskusi pada pemanfaatan Medsos yang tidak bijaksana, akan berdampak pidana.

Baca Juga: FANTASTIS! PT PLN Setor Dividen Rp2,19 Triliun dan Pajak Rp35,33 Triliun

Diskusi itu dilakukan menyusul marak terjadinya pelanggaran yang dilakukan dalam bermedia sosial yang berdampak pada pelanggaran Undang-Undang ITE.

Mad Thalib salah satu mahasiswa Muhammadiyah, mempertanyakan sejumlah bulian yang kerab terjadi di akun facebook, salah satunya grup Flobamora Tabongkar.

"Saat ini kerab terjadi bulian atau tuduhan-tuduhan terhadap oknum yang terjadi di media sosial. Bagaimana para pembully ini ditindak," ujarnya.

Baca Juga: Ini Ancaman Hukuman Buat 5 Tersangka Kasus Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo

Hal tersebutpun mendapat respon dari Andi Irfan. Menurutnya, dengan kemajuan teknologi saat ini, pengguna media sosial cukup meningkat sesuai perkembangan jaman. Namun, perlu adanya etika baik dalam bermedsos.

Menurut dia, masyarakat pengguna media sosial dapat terjerat hukum bila tidak melakukan dengan baik atau menuduh seseorang tanpa bukti.

Baca Juga: Inilah Alasan Lionel Messi Memilih Inter Miami dan Bukan Barcelona atau Al Hilal

"Sekarang sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal tersebut, menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi. Dengan kata lain bila tidak mempunyai bukti yang cukup, maka dapat berdampak pada diri sendiri paling fatal dapat juga dipidanakan," terang pengamat hukum ini.

Ia menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur tentang dua alat bukti yang sah maka seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.

Baca Juga: Cerita Rakyat NTT, Kire Oli Jemput Permaisuri Hingga Salah Menikah (Selesai)

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kemudahan Mobilitas Absensi Online

Kamis, 13 April 2023 | 14:53 WIB
X