Warga Kelurahan Manulai II, Kota Kupang mendatangi kantor Walikota Kupang untuk meminta Walikota Kupang mencopot oknum Camat Alak yang tidak pro terhadap masyarakat, karena meminta jatah tanah 700 meter persegi kepada masyarakat. Ketika hendak mengurus Ahli Waris.